MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Abdur Rohman Husen menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh hanya dipandang sebagai program penataan tanah. Lebih dari itu, Reforma Agraria dinilai menjadi salah satu kebijakan strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wabup Rohman saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Senin (14/9/2026).
Menurut Rohman, Reforma Agraria memiliki peran penting dalam memperkuat hak atas tanah, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Ia menyebut, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk semakin memperkuat sinergi dan mengintegrasikan program Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Reforma Agraria bukan sekadar penataan tanah, tetapi upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya,” tegas Rohman.
Ia menilai, keberadaan GTRA harus mampu menjadi wadah koordinasi yang efektif untuk mengidentifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, serta memperkuat penataan aset dan akses secara berkelanjutan di Kabupaten Muba.
Karena itu, Rohman meminta seluruh anggota GTRA, narasumber, organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi terkait tidak hanya hadir dalam rapat, tetapi turut memberikan gagasan dan langkah konkret.
Menurutnya, hasil Rakor GTRA harus dapat ditindaklanjuti sehingga tidak berhenti sebatas rekomendasi di atas kertas.
“Saya berharap hasil Rakor GTRA tahun ini implementatif, disikapi dengan semangat sinergi yang kuat, kompak, dan kolaboratif antar OPD maupun kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GTRA Kabupaten Muba yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Rosidi A.Ptnh., SH., dalam laporannya menyampaikan bahwa keanggotaan GTRA melibatkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.
Rosidi menjelaskan, fokus utama GTRA tidak hanya berkaitan dengan penataan aset melalui pemberian kepastian hak atas tanah, tetapi juga penataan akses agar masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara produktif.
“Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan demikian, tanah yang telah memiliki kepastian hak dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, GTRA Kabupaten Muba juga terus mendorong pembentukan kawasan Reforma Agraria. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan pembangunan wilayah dengan mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki masyarakat.
Melalui koordinasi lintas OPD dan instansi terkait, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Muba diharapkan semakin terarah, tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan.(Red)
